Halaman

Selasa, 22 November 2011

Dunia pendidikan saat ini merupakan terobosan yang sangat pesat. Salah satu indikator penuntasan wajib belajar 9 Tahun, hal ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahawa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Menyikapi hal tersebut pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tersebut dimana konsekuensinya pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik tingkat SD/MI sampai dengan SMP/MTs.
Sekolah-sekolah yang berkembang saaat ini perlu dioptimalkan dengan peningkatan sekolah yang bermutu, arah dan tujuan serta target yang ditentukan sekolah tersebut harus jelas dan dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar